Sabtu, 17 September 2016

Apa itu "Iptek" ?



          Secara etimologis, kata ilmu berasal dari bahasa Arab “’ilmu” yang berarti pengetahuan. Kata “ilmu” sekalipun berbeda, tetapi memiliki kemiripan dengan kata “ma’rifah”, “fiqh”, “hikmah”, dan ‘’syu’ur”. Dari segi bahasa, ilmu berarti jelas, baik dalam arti, proses, maupun obyeknya. Ilmu yang berarti pengetahuan yang jelas itu ada 2 macam, yaitu pengetahuan biasa dan pengetahuan ilmiah. Pengetahuan biasa diperoleh dari keseluruhan bentuk upaya kemanusiaaan, seperti perasaan, pikiran, pengalaman, pancaindra, dan intuisi untuk mengetahui sesuatu tanpa memperhatikan obyek, cara, dan kegunaanya. Dalam bahasa Inggris, jenis ilmu ini disebut “knowledge”. Sedangkan ilmu dalam pengertian pengetahuan ilmiah sekalipun juga merupakan keseluruhan bentu upaya kemanusiaan untuk mengetahui sesuatu, tetapi disertai memperhatikan obyek yang ditelaah, cara yang dipergunakan, dan kegunaannya. Dengan demikian, pengetahuan ilmiah memperhatikan obyek ontologis, landasan epistemologis, dan aksiologis. Dalam bahasa inggris, jenis pengetahuan ilmiah disebut “science”, dan diIndonesiakan dengan sains menurut Ensiklopedi Islam (201)
         Untuk memperjelas, akan disebutkan dulu beberapa pengertian dasar. Ilmu pengetahuan (sains) adalah pengetahuan tentang gejala alam yang diperoleh melalui proses yang disebut metode ilmiah (scientific method) menurut Jujun S. Suriasumantri (1992). Sedang teknologi adalah pengetahuan dan ketrampilan yang merupakan penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Perkembangan iptek, adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk memperluas, memperdalam, dan mengembangkan iptek Agus (1999). Agama yang dimaksud di sini, adalah agama Islam, yaitu agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw, untuk mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya (dengan aqidah dan aturan ibadah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (dengan aturan akhlak, makanan, dan pakaian), dan hubungan manusia dengan manusia lainnya (dengan aturan mu’amalah dan uqubat/sistem pidana) menurut An-Nabhani (2001).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar